Alur Tata Cara Pengajuan Seminar/Sidang
(sesuai dengan SOP seminar terbaru)
- 1. Mahasiswa yang telah mengisi KRS Seminar, mengajukan minimal 3 judul dalam format matrik yang disediakan BAAK Fikom;
- 2. Dokumen Pengajuan san Matrik diserahkan ke BAAK Fikom;
- 3. Dokumen Pengajuan dan Matrik diverifikasi oleh BAAK Fikom;
- 4. BAAK Fikom mengkonfirmasi dosen pembimbing dan mahasiswa;
- 5. Mahasiswa mendapatkan Dosen Pembimbing yang dibuktikan dengan SK Pembimbing;
- 6. Mahasiswa sudah dapat melaksanakan bimbingan bersama dosen pembimbing;
- 7. Setelah proses pembimbingan, mahasiswa dapat mengajukan untuk mengikuti Ujian Sidang Usulan Penelitian (Sidang UP).