Alur Tata Cara Pengajuan Seminar/Sidang

(sesuai dengan SOP seminar terbaru)

 

  • 1. Mahasiswa yang telah mengisi KRS Seminar, mengajukan minimal 3 judul dalam format matrik yang disediakan BAAK Fikom;
  • 2. Dokumen Pengajuan san Matrik diserahkan ke BAAK Fikom;
  • 3. Dokumen Pengajuan dan Matrik diverifikasi oleh BAAK Fikom;
  • 4. BAAK Fikom mengkonfirmasi dosen pembimbing dan mahasiswa;
  • 5. Mahasiswa mendapatkan Dosen Pembimbing yang dibuktikan dengan SK Pembimbing;
  • 6. Mahasiswa sudah dapat melaksanakan bimbingan bersama dosen pembimbing;
  • 7. Setelah proses pembimbingan, mahasiswa dapat mengajukan untuk mengikuti Ujian Sidang Usulan Penelitian (Sidang UP).

 

Alur Tata Cara Pengajuan Seminar - Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Subang

© Copyright 2019 - Fakultas Ilmu Komunikasi